Dalam rangka peningkatan
pemahaman sumber daya manusia madrasah bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Rejoso menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Pencegahan
Pernikahan Usia Dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu
(2/09/2021), di Masjid Ulul Albab MTsN 5 Pasuruan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena
meningkatnya kejadian yang menimpa anak-anak di masa pandemi Covid 19. Seperti
yang diketahui bahwa meningkatnya Pernikahan Usia Dini di masa Pandemi ini
ditengarai terjadi akibat permasalahan ekonomi, perubahan pola hidup dimana
masyarakat yang harus bekerja dari rumah, anak-anak bersekolah dari rumah dan
tidak dapat bepergian maupun beraktivitas secara bebas sebagaimana biasa
dilakukan sebelum masa Pandemi.
Pada sosialisasi ini Kepala KUA
Rejoso H.M Jakfar Habibulloh, LC menitik beratkan pada upaya pencegahan
perkawinan anak usia dini. Menurutnya
Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada
perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru
mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Hal tersebut terjadi karena
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, ekonomi dan sosial. Situasi
perekonomian orang tua yang semakin sulit,
memberi dampak turunnya kualitas dan kuantitas kepengasuhan anak.
Sehingga dalam keseharianya, anak kurang mendapatkan pengawasan yang memadai.
Maka hal tersebutlah yang membuat anak jadi rentan terhadap paparan hal-hal
negatif, semacam pergaulan bebas, pornografi, kecanduan game dan internet.
Selain faktor ekonomi dan sosial,
penyebab lainnya yang dapat mendorong peningkatan pernikahan usia dini yaitu
adanya celah aturan dan budaya yang memungkinkan diperbolehkannya pernikahan
dini.
"Kalau masih di bawah 19
tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke
Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” Tambahnya
Diantara dampak pernikahan dini
adalah seperti melajunya angka perceraian,
angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi,mengakibatkan angka
perceraian meningkat, karena pasangan
belum siap terutama dari segi lahir sehingga ada masalah memutuskan untuk
bercerai.
“Untuk siswa siswi saya harap
fokus dahulu pada status kalian sebagai pelajar agar belajar yang tekun,
menggapai cita-cita mulia” imbuh kepala madrasah Bapak Hairul Saleh
Harapan dari kegiatan tersebut
untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini. Dan memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor,
akibat, manfaat, dan mudhorat dari pernikahan dini.