NEWS UPDATE :  

BERITA

" Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober. Kenakan batikmu sebagai bentuk identitas bangsa dan warisan budaya Indonesia yang berharga." Amin YRA...

Kepala KUA Rejoso Sosiaisasikan Pencegahan Pernikahan Dini Pasa Siswa MTSN 5 Pasuruan

Dalam rangka peningkatan pemahaman sumber daya manusia madrasah bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Rejoso menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (2/09/2021), di Masjid Ulul Albab MTsN 5 Pasuruan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan karena meningkatnya kejadian yang menimpa anak-anak di masa pandemi Covid 19. Seperti yang diketahui bahwa meningkatnya Pernikahan Usia Dini di masa Pandemi ini ditengarai terjadi akibat permasalahan ekonomi, perubahan pola hidup dimana masyarakat yang harus bekerja dari rumah, anak-anak bersekolah dari rumah dan tidak dapat bepergian maupun beraktivitas secara bebas sebagaimana biasa dilakukan sebelum masa Pandemi.

Pada sosialisasi ini Kepala KUA Rejoso H.M Jakfar Habibulloh, LC menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.  Menurutnya Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Hal tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, ekonomi dan sosial. Situasi perekonomian orang tua yang semakin sulit,  memberi dampak turunnya kualitas dan kuantitas kepengasuhan anak. Sehingga dalam keseharianya, anak kurang mendapatkan pengawasan yang memadai. Maka hal tersebutlah yang membuat anak jadi rentan terhadap paparan hal-hal negatif, semacam pergaulan bebas, pornografi, kecanduan game dan internet.

Selain faktor ekonomi dan sosial, penyebab lainnya yang dapat mendorong peningkatan pernikahan usia dini yaitu adanya celah aturan dan budaya yang memungkinkan diperbolehkannya pernikahan dini.

"Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak,  jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” Tambahnya

Diantara dampak pernikahan dini adalah seperti melajunya angka perceraian,  angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi,mengakibatkan angka perceraian meningkat,  karena pasangan belum siap terutama dari segi lahir sehingga ada masalah memutuskan untuk bercerai.

 

“Untuk siswa siswi saya harap fokus dahulu pada status kalian sebagai pelajar agar belajar yang tekun, menggapai cita-cita mulia” imbuh kepala madrasah Bapak Hairul Saleh

Harapan dari kegiatan tersebut untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini. Dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor,  akibat,  manfaat,  dan mudhorat dari pernikahan dini.