Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang MTs yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan melampirkan fotocopy dan mengupload asli Kartu Indonesia Pintar (KIP) Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas/instansi yang berwenang atau kartu PKH yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah;
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan : A. Kartu Indonesia Pintar (KIP) B.Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas/instansi terkait
Tim Panitia akan melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.