Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta
Pendaftaran masuk MTs, diutamakan oleh orang tua/wali murid.
Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus
Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali
Penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya.
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat panitia PPDB yang dipimpin oleh kepala madrasah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal
Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah
Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Calon peserta didik jalur afirmasi harus mendapatkan lampiran fotocopy dan mengupload asli Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas/instansi yang berwenang.