Kab Pasuruan (MTsN 5 Pas) – Senin
(06/09/2021) telah dilaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) empat
tahunan MTsN 5 Pasuruan. Penilaian dilaksanakan di kelas IX A. Kegiatan dimulai
pukul 09.00 berakhir pukul 14.30 WIB. Dalam rangka kegaitan ini tim kelompok
kerja PKKM telah menyiapkan berbagai dokumen sebagai bukti kinerja kepala
madrasah untuk dilakukan penilaian.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
merupakan proses pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan interpretasi data
tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala
madrasah. Penilaian dilakukan secara berkala dalam periode tahunan dan empat
tahunan. Hal ini mengacu pada surat keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama
Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagai bentuk implementasi PMA Nomor
24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.
Penilaian yang dilakukan saat ini
adalah penilaian empat tahunan. Aspek yang dinilai yaitu, usaha pengembangan
madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan, serta hasil kinerja kepala madrasah. Penilai
PKKM ini terdiri dari unsur kepala bidang pendidikan madrasah, pengawas,
komite, guru/tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada
panita persiapan penilaian kinerja kepala madrasah yang telah berjuang ikhlas
secara maksimal mengumpulkan bukti fisik kinerja kepala madrasah tahun 2021.
Persiapan demi persiapan diupayakan secara maksimal oleh panitia penilaian
kinerja kepala madrasah, semoga dapat memperoleh nilai yang terbaik oleh tim
penilai” ungkap Kepala MTsN 5 Pasuruan Hairul Saleh
Seyogyanya
penilaian ini adalah penilaian untuk seluruh unsur yang ada di MTsN 5 Pasuruan. Kita sudah melakukan perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi program kerja. Kali ini adalah penilaian eksternal
dari kemenag.
“Alhamdulillah penilaian empat
tahunan ini berjalan dengan sangat lancar. Hal ini karena kami (pengawas) tahun lalu telah melakukan
penilaian tahunan, sehingga penilaian kali ini sifatnya melengkapi apa yang
direkomendasi dan mudah-mudahan hasilnya sangat memuaskan.” Ujar penilai dari
unsur pengawas, H. Mohammad, M.Pd.I.
Kepala Sesi Pendidikan Madrasah
Kemenag Kab. Pasuruan Drs. Moch. Yusuf menyampaikan bahwa ada lima kompetensi utama
yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini, yakni Usaha
Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan,
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Mudah-mudahan PKKM ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan
kompetensi kepala madrasah dalam membawa
mutu madrasah lebih baik lagi.” (wr)