Kepolisian Sektor Grati, Kabupaten Pasuruan, menyosialisasikan
pencegahan kekerasan stop bullying kepada peserta didik di lingkungan madrasah
di Musholla tepat pada pukul 08.00 – 10.00 WIB Senin, 18 Desember 2023
Kanit Bimas Aiptu Sunardi dan Bripka Abadi mengatakan bahwa sosialisasi
stop bullying kepada seluruh siswa kelas VII, VIII dan IX di MTSN 5
Pasuruan dianggap perlu dilakukan karena sebagai upaya antisipasi pencegahan
kekerasan bagi siswa di seluruh sekolah.
Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara
berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu.
Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau
berbeda di antara kebanyakan individu lainnya
Perilaku bullying dibagi menjadi beberapa jenis, seperti verbal
dan non verbal. Bullying non verbal berdampak pada ancaman pelaku hingga
kekerasan fisik. Sedangkan bullying verbal menggunakan kata-kata kasar sampai
menyebarkan aib korban ke orang lain.
"Kami melarang kegiatan atau tindakan yang dilakukan
siapa saja yang mengarah pada kekerasan pada peserta didik di seluruh
lingkungan madrasah ," katanya.
Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B
ayat 2 berbunyi menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan pada peserta
didik, kami memberikan pembekalan pencegahan Kekerasan terhadap anak anak di
lingkungan MTSN 5 Pasuruan," katanya.
Bapak Bripka Abadi juga menyarankan juga kepada kakak kelas untuk memberikan penanaman nilai-nilai
pendidikan karakter agar siswa menjadi lebih baik dari aspek kesantunan,
kedisiplinan dan sikap bela negara.
Kepala MTsN 5 Pasuruan Ivan Wayudi juga memberikan saran
bahwa upaya pencegahan bulliying bukan hanya menjadi tugas madrasah melainkan juga
menjadi tanggung jawab bersamauntuk menciptakan generasi tangguh dan berdaya. (Rn)